Wajib Tahu, Ini Syarat dan Rukun Haji Sesuai dengan Syariat Islam

- 13 Juli 2021, 19:00 WIB
Ilustrasi haji
Ilustrasi haji /Reuters/

MEDIA JABODETABEK – Salah satu rukun Islam adalah melaksanakan Ibadah Haji.

Di dalam Al Quran telah dijelaskan tentang kewajiban melaksanakan ibadah tersebut degan syarat tertentu.

Allah SWT berfirman dalam Al Qur'an Surat Ali 'Imran ayat 97 sebagai berikut:

فِيهِ ءَايَٰتٌۢ بَيِّنَٰتٌ مَّقَامُ إِبْرَٰهِيمَ ۖ وَمَن دَخَلَهُۥ كَانَ ءَامِنًا ۗ وَلِلَّهِ عَلَى ٱلنَّاسِ حِجُّ ٱلْبَيْتِ مَنِ ٱسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَنِىٌّ عَنِ ٱلْعَٰلَمِينَ

Artinya:"Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim; barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam."

Baca Juga: Syarat Naik Haji Tahun ini, Setelah Arab Saudi Izinkan Haji Kuota Terbatas Hanya Untuk 60.000 orang

Ada syarat wajib dan syarat sah untuk melakukan ibadah haji. Adapun syarat wajib yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:

1. Beragama Islam

Seseorang yang boleh melakukan haji adalah orang yang beragama Islam.

Ibadah haji tidak diperuntukkan agama lainnya.

2. Baligh

Syarat kedua adalah baligh atau dewasa dalam artian sudah mimpi basah bagi laki-laki dan menstruasi bagi perempuan.

Bagi anak kecil yang belum dewasa dan ikut haji maka hajinya tetap dianggap sah tapi tidak memenuhi syarat wajib haji.

Baca Juga: Haji 2021 Sah Dibatalkan, DPR Pastikan DanaTak Digunakan untuk Bangun Infrastruktur

3. Berakal sehat

Syarat wajib ketiga adalah orang yang berakal sehat bukan orang yang lupa ingatan atau tidak waras.

4. Merdeka

Merdeka artinya bebas dan bukan merupakan budak.

5. Mampu

Mampu yang dimaksudkan adalah mampu secara fisik dan finansial.

Baca Juga: Indonesia Batalakan Pemberangkatan Ibadah Haji, Ini Merupak yang Kedua Kalinya Lantaran Pandemi Covid-19

 

Kemudian syarat sah Ibadah Haji ada dua yakni tempat dan waktu.

1. Tempat

Tempat melakukan Ibadah Haji adalah kota Makkah atau disebut juga Tanah Haram.

2. Waktu

Ibadah Haji dilakukan di waktu khusus atau yang biasa disebut miqat zamani, artinya tidak boleh dikerjakan pada sembarang waktu.

Ibadah haji dimulai pada awal bulan Syawal dan berakhir pada 10 Dzulhijjah atau akhir bulan Dzulhijjah.

Selain itu ada rukun haji yang harus dipenuhi umat muslim dalam menjalankan ibadah tersebut.

Baca Juga: Tahun ini Tidak Ada Jamaah Haji Dari Indonesia, Ini Alasannya

Rukun haji ada enam, adapun seorang muslim yang meninggalkan salah satu rukun tersebut maka hajinya tidaklah sah.

Berikut rukun haji yang harus dipenuhi.

1. Ihram

Ihram adalah pakaian putih tanpa dijahit yang dikenakan dengan niat ibadah haji dan umroh, adapun ihram sudah sah meski hanya sebatas niat.

2. Wukuf

Wukuf adalah berdiam, berdzikir dan berdoa di Padang Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah sejak tergelincirnya matahari sampai tanggal 10 Dzulhijjah saat terbitnya fajar.

3. Thawaf

Kegiatan Thawaf dilakukan dengan mengelilingi Kaabah sebanyak 7 kali dengan melempar jumrah aqobah.

Biasanya ibadah ini dilakukan pada tanggal 10 Dzulhijjah.

Jika tidak dilakukan dan sudah keluar Mekkah maka wajib kembali sembari melakukan umroh.

Baca Juga: Pengertian dan Keutamaan Ibadah Haji Yang Harus Anda Ketahui

4. Sa’i

Kegiatan ini dilakukan dengan berlari kecil antara bukit Shafa dan Marwah sebanyak 7 kali.

5. Tahallul

Tahallul artinya bercukur rambut minimal 3 helai.

6. Tertib

Artinya harus dilakukan secara berurutan.

Nah itu dia syarat dan rukun haji yang harus kamu penuhi agar Haji menjadi sah. ***

Editor: Eria Winda Wahdania


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x