MEDIA JABODETABEK - Dengan alasan pandemi, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama (Kemenag) kembali memutuskan tidak memberangkatkan calon jamaah haji pada musim haji 1442 Hijriah.
"Karena masih pandemi dan demi keselamatan jamaah, pemerintah memutuskan bahwa tahun ini tidak memberangkatkan kembali jamaah haji Indonesia," kata Menag Yaqut Cholil Qoumas, dikutip Media Jabodetabek dari ANTARA pada Kamis, 3 Juni 2021.
Pembatalan pemberangkatan jamaah haji itu berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 660/2021.
Baca Juga: Jadwal Keberangkatan dan Harga Tiket Kereta Api Bulan Juni 2021 dari Stasiun Pasar Senen Jakarta
Keputusan itu juga diambil setelah dilakukan koordinasi dengan berbagai pihak diantara DPR RI, kementerian/lembaga, organisasi keagamaan, asosiasi travel, dan sejumlah unsur lainnya.
Alasan tidak memberangkatkan jamaah haji karena pihak Arab Saudi hingga kini tak kunjung membuka akses haji bagi jamaah luar negeri termasuk Indonesia.
Sehingga, pemerintah Indonesia tak punya waktu banyak untuk melakukan persiapan, seperti pelayanan dan perlindungan bagi jamaah yang ingin berangkat pada tahun ini.
Alasan lainnya adalah terkait keamanan dan keselamatan, dikarenakan pandemi COVID-19 yang belum usai di sejumlah negara.
"Ini semua menjadi dasar pertimbangan dalam menetapkan kebijakan. Apalagi tahun ini juga ada penyebaran varian baru COVID-19 yang berkembang di sejumlah negara," kata dia.
Sisi lain, berdasarkan skenario hitungan pemberangkatan haji dengan kuota tertentu, maka saat ini telah melebihi batas akhir.
Menag Yaqut Cholil Qoumas mencontohkan, apabila kuota haji diberikan 30 persen atau sekitar 60.996 orang, maka tenggat waktu maksimal kepastian penetapan kuota harus pada tangga 11 Mei dan menuju pemberangkatan tanggal 27 Juni 2021.
Baca Juga: Gubernur Jabar Gandeng Shopee untuk Bangun Shopee Center untuk Mempercepat UMKM Jabar Go Digital
Jika kuota 25 persen semestinya sudah mendapatkan kepastian kuota pada tanggal 14 Mei. Jika kuota 20 persen semestinya sudah mendapatkan kepastian kuota pada tanggal 17 Mei.
Sisanya, jika 10 persen pada tanggal 25 Mei, dan jika 5 persen pada tanggal 25 Mei 2021.
Bahkan jika jamaah diberangkatkan hanya 1,8 persen, harusnya kepastian kuota tanggal 28 Mei 2021.
Menag juga menyampaikan, bahwa waktu yang tersisa sampai dengan closing date bandara di Arab Saudi tersisa hanya kurang dari 50 hari atau sekitar 1,5 bulan.
Hal inilah menurut Menag juga berdampak pada penyiapan layanan haji oleh pemerintah Indonesia.***
Artikel Rekomendasi