Berikut adalah jadwal ganjil genap DKI Jakarta minggu ini mulai Senin hingga Jumat 24 – 28 Oktober 2022.
- Senin, 24 Oktober 2022, kendaraan yang diperbolehkan melintas adalah GENAP.
- Selasa, 25 Oktober 2022, kendaraan yang diperbolehkan melintas adalah GANJIL.
- Rabu, 26 Oktober 2022, kendaraan yang diperbolehkan melintas adalah GENAP.
- Kamis, 27 Oktober 2022, kendaraan yang diperbolehkan melintas adalah GANJIL.
- Jumat, 28 Oktober 2022, kendaraan yang diperbolehkan melintas adalah GENAP.
Pada akhir pekan yaitu Sabtu dan Minggu, serta pada hari libur nasional sistem rekayasa lalu lintas DKI Jakarta tidak diberlakukan.
Berikut adalah 25 titik ruas jalan yang diberlakukan sistem rekayasa lalu lintas ganjil genap di wilayah DKI Jakarta.
Artikel Rekomendasi