Titik Penyekatan Ganjil Genap Puncak Bogor 21-23 Oktober 2022, Dimana Saja?

- 21 Oktober 2022, 13:44 WIB
Ilustrasi Ganjil Genap
Ilustrasi Ganjil Genap /Twitter/@TMCPolresBogor

MEDIA JABODETABEK - Peraturan ganjil genap Puncak Bogor kembali diberlakukan hari ini Jumat, 21 Oktober 2022 hingga Minggu 23 Oktober 2022.

Berikut titik ganjil genap Puncak Bogor yang akan berlaku selama tiga hari ke depan yang berdasarkan Peraturan Kementerian Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 84 tahun 2021 tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Nasional Ciawi – Puncak Nomor 074 dan Ruas Jalan Nasional Puncak – Batas Kota Cianjur.

Sistem ganjil genap Puncak Bogor diberlakukan sebagai salah satu upaya pembatasan mobilisasi kendaraan selama akhir pekan.

Peraturan ini mengatur soal pelaksanaan ganjil genap Puncak Bogor yang berdasarkan Permenhub Nomor PM 84 tahun 2021.

Selain akhir pekan ganjil genap Puncak Bogor juga diberlakukan setiap libur nasional sesuai dalam permenhub No. PM 84 tahun 2022 disebutkan dan pembatasan melalui sistem ganjil genap akan diberlakukan di jalur Ciawi-Puncak Bogor.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Sabtu 22 Oktober 2022, Turun Hujan Jam Berapa?

Selama pemberlakukan ganjil genap Puncak Bogor hari ini hanya kendaraan dengan pelat nomor berakhiran ganjil yang diberlakukan.

Artinya kendaraan dengan pelat nomor berakhiran genap tidak dilakukan pembatasan kendaraan.

Sementara, pada saat memberlakukan sistem ganjil genap Puncak Bogor dilakukan di beberapa titik penyekatan.

Halaman:

Editor: Eria Winda Wahdania


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x