MEDIA JABODETABEK – Berikut adalah informasi mengenai sistem rekayasa lalu lintas ganjil genap yang ada di kawasan Puncak Bogor.
Pertanyaan apakah pada Rabu, 19 Oktober 2022 sudah diberlakukan sistem rekayasa lalu lintas ganjil genap sering dicari dalam kolom pencarian google.
Sistem rekayasa lalu lintas ganjil genap di kawasan Puncak Bogor saat ini telah diberlakukan secara rutin oleh Kepolisian Resor Kabupaten Bogor.
Pemberlakuan sistem rekayasa lalu lintas ganjil genap di Puncak Bogor awalnya dilakukan untuk menekan angka wisatawan di kawasan wisata Puncak di tengah pandemi Covid-19 yang sedang mewabah di Indonesia pada tahun 2021.
Seiring berjalannya waktu, gage diberlakukan untuk mengatasi kemacetan yang kerap terjadi di jalur Puncak Bogor di setiap akhir pekan dan hari libur nasional.
Lalu, apakah pada Rabu, 19 Oktober 2022 diberlakukan sistem rekayasa lalu lintas ganjil genap di kawasan Puncak Bogor?
Baca Juga: Tanggal 19 Oktober 2022 Memperingati Hari Apa? Ada Hari Aksi Kemanusiaan Sedunia
Pada Rabu, 19 Oktober 2022 sistem rekayasa lalu lintas ganjil genap di kawasan Puncak Bogor belum diberlakukan oleh Polres Bogor.
Artikel Rekomendasi