Daftar 133 Obat Sirup yang Aman Menurut BPOM, Terbebas dari Propilen Glikol, Polietilen Glikol, atau Gliserol

- 24 Oktober 2022, 12:00 WIB
Ilustrasi - Daftar Obat Sirup yang Aman Dikonsumsi Menurut BPOM.
Ilustrasi - Daftar Obat Sirup yang Aman Dikonsumsi Menurut BPOM. /PEXELS/Anna Shvets

MEDIA JABODETABEK – Berikut daftar obat sirup yang aman dikonsumsi dan tidak mengandung propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, gliserin atau gliserol menurut BPOM RI.

Beberapa waktu lalu masyarakat dihimbau oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) untuk menghentikan pemberian obat kepada anak dalam bentuk sirup, karena adanya lonjakan kasus gangguan ginjal akut pada anak yang menyebabkan beberapa kasus diantaranya meninggal dunia.

Selama dalam masa penelitian lebih lanjut yang dilakukan oleh badan terkait, seluruh penggunaan obat sirup pada anak dihentikan.

Baca Juga: Daftar Nominasi yang Diraih Starvision Plus dalam FFWI 2022, Film Gara-gara Warisan Terbanyak

Pada tanggal 23 Oktober 2022 kemarin, Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) mengeluarkan penjelasan terkait obat sirup yang tidak menggunakan propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, gliserin atau gliserol, dengan kata lain yang aman dipakai sesuai dengan aturan pakai.

Berikut ini daftar nama produk obat sirup yang aman sesuai aturan pakai, berdasarkan data registrasi BPOM, data Kemenkes, dan hasil intensifikasi surveilans mutu berbasis risiko, sampling, dan pengujian BPOM. Dikutip dari www.pom.go.id di antaranya yaitu :

Baca Juga: 8 Twibbon Hari Jadi Bangkalan ke 491: Bingkai Foto Terkece dan Kekinian untuk Diunggah di Medsos

1. AFICITRIN (obat cacing)

2. ALERFED (obat flu)

Halaman:

Editor: Nurul Fitriana


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x