Jadi, pada hari ini, Minggu, 23 Oktober 2022 ganjil genap 25 titik di wilayah DKI Jakarta tidak diberlakukan.
Ganjil genap akan kembali diberlakukan pada Senin, 24 Oktober 2022 dengan nomor polisi kendaraan yang diperbolehkan melintas adalah yang berplat nomor GENAP.
Baca Juga: Mau Beli HP Baru Vivo V25, Nih Daftar Harga Terbaru Oktober 2022 Lengkap Dengan Spesifikasinya
Sebagai pengingat, berikut adalah 25 titik ruas jalan yang diberlakukan sistem rekayasa lalu lintas ganjil genap di Jakarta pada Senin, 24 Oktober 2022.
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
Baca Juga: Apakah Tanggal 24 Oktober 2022 Libur, Memperingati Hari Apa ? Berikut Informasi Lengkapnya
Artikel Rekomendasi