21. Jalan Pramuka
22. Jalan Kramat Raya
23.Jalan St. Senen
24. Jalan Gunung Sahari
25. Jalan Salemba Raya sisi Barat dan Jalan Salemba Raya sisi Timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Simpang Jalan Diponegoro)
Tetap patuhi rambu-rambu lalu lintas dan peraturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Karena hal itu suatu bentuk kepedulian untuk mewujudkan Indonesia yang aman dan tenteram. ***
Artikel Rekomendasi