Peta Ganjil Genap DKI Jakarta Jumat 19 Agustus 2022, Hari Ini Plat Genap Dilarang Melintas

- 19 Agustus 2022, 10:35 WIB
Peta Ganjil Genap DKI Jakarta Jumat 19 Agustus 2022, Hari Ini Plat Genap Dilarang Melintas.
Peta Ganjil Genap DKI Jakarta Jumat 19 Agustus 2022, Hari Ini Plat Genap Dilarang Melintas. /Pikiran Rakyat/Amir Faisol/

Perlu diingatkan kembali yang boleh melintasi itu hanya kendaraan yang memiliki nomor polisi GANJIL bukan GENAP.

Pengendara kendaraan bernomor polisi GENAP dilarang untuk melintasi 25 titik ruas jalan ganjil genap di wilayah DKI Jakarta yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.

Berikut adalah 25 titik ruas jalan di wilayah DKI Jakarta yang telah ditetapkan sebagai kawasan ganjil genap.

Yang tentu saja peraturan ini berlaku pada hari kerja atau weekday dan pada Jumat ini merupakan pekan terakhir lalu dilanjutkan pada Senin.

Baca Juga: Info Lowongan Kerja Terbaru PT. Reska Multi Usaha (KAI Service) Gaji 6,5 Jutaan, Cek Persyaratannya

1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan M.H. Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati (mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang)

11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S. Parman (mulai Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto)

Baca Juga: Ragam Twibbon Hari Kemanusiaan Sedunia, Frame Foto Terbaik untuk Rayakan World Humanitarian Day 2022

16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan H.R. Rasuna Said
19. Jalan D.I. Panjaitan
20. Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)

Halaman:

Editor: Nurul Fitriana


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah