Peta Ganjil Genap DKI Jakarta Jumat 19 Agustus 2022, Hari Ini Plat Genap Dilarang Melintas

- 19 Agustus 2022, 10:35 WIB
Peta Ganjil Genap DKI Jakarta Jumat 19 Agustus 2022, Hari Ini Plat Genap Dilarang Melintas.
Peta Ganjil Genap DKI Jakarta Jumat 19 Agustus 2022, Hari Ini Plat Genap Dilarang Melintas. /Pikiran Rakyat/Amir Faisol/

Pada pagi hari, gage di 25 titik ruas jalan berlaku mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB sedangkan pada sore hari berlaku mulai pukul 16.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB.

Pemberlakuan ganjil genap di 2 waktu ini tidak berlaku pada Sabtu dan Minggu, serta hari libur nasional.

Hal ini pun tidak mengalami perubahan baik hari dan jam operasionalnya.

Sebab, hal yang menjadi alasan mengapa tidak dilakukan ganjil genap titik ruas jalan di wilayah DKI Jakarta ini karena ganjil genap akhir pekan di 3 tempat wisata yang sebelumnya sempat diberlakukan pun saat ini sudah ditiadakan.

Baca Juga: TERBARU! 13 Link Twibbon Hari Jadi Provinsi Jawa Barat ke-77 Tahun 2022, Desain Kreatif dan Menarik

Pada 3 tempat wisata yang semulanya diberlakukan sistem ganjil genap tapi sekarang berhenti beroperasi alias tidak diberlakukan sejak 25 titik diadakan.

Diimbau bagi pengendara kendaraan roda 4 atau lebih yang hendak melintasi kawasan ganjil genap jangan menggunakan plat genap.

Maka dari itu sebelumnya wajib untuk memeriksa kembali nomor polisi kendaraannya agar tidak akan dikenai sanksi tilang oleh petugas.

Sebab, bagi pengendara yang memiliki nomor polisi tidak sesuai dengan tanggal ganjil atau genap melintasi kawasan gage pada Jumat, 19 Agustus 2022 pengendara tidak diperbolehkan melintasi kawasan ganjil genap.

Baca Juga: 6 Rekomendasi Tempat Wisata Alam di Kebumen yang Viral dan Instagramable, Ciptakan Spot Foto Terbaik

Halaman:

Editor: Nurul Fitriana


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah