Peta Ganjil Genap DKI Jakarta Kamis 21 Juli 2022, 25 Titik Ini Diberlakukan

- 20 Juli 2022, 13:30 WIB
Peta Ganjil Genap DKI Jakarta Kamis 21 Juli 2022, 25 Titik Ini Diberlakukan.
Peta Ganjil Genap DKI Jakarta Kamis 21 Juli 2022, 25 Titik Ini Diberlakukan. /PMJ News/TMC Polda Metro

Baca Juga: Spesifikasi Xiaomi 12 Lite, Miliki Desain Cantik dengan Warna Menarik, Berapa Harganya?

Diharapkan pengendara kendaraan bermotor roda 4 atau lebih agar memeriksa kembali plat nomor kendaraannya saat melintasi 25 titik ganjil genap.

Sanksi tilang akan diberlakukan oleh petugas lapangan jika mendapati pengendara roda 4 tidak mengenakan plat nomor yang sesuai dengan tanggal ganjil atau genap di jam operasional gage.

Pada Kamis, 21 Juli 2022 ganjil genap di 25 titik ruas jalan di DKI Jakarta berlaku pada pengendara berplat nomor GANJIL.

Berikut adalah 25 titik ruas jalan yang diberlakukan sistem rekayasa lalu lintas ganjil genap di wilayah DKI Jakarta. GENAP dilarang melintas.

Baca Juga: Mengenang 25 Tahun Terbitnya One Piece, Manga yang Debut di Tanggal 22 Juli

1. Jalan Pintu Besar Selatan

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

Halaman:

Editor: Nurul Fitriana


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah