MEDIA JABODETABEK – Sistem rekayasa lalu lintas ganjil genap di wilayah DKI Jakarta pada Kamis, 21 Juli 2022 kembali diberlakukan.
Pemberlakuan ganjil genap di wilayah DKI Jakarta dilakukan di 25 titik ruas jalan yang tersebar di Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, dan Jakarta Utara.
Aparat gabungan dari Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta bekerjasama untuk mengamankan ganjil genap di wilayah DKI Jakarta.
Diberlakukannya ganjil genap di wilayah DKI Jakarta ini dilaksanakan secara rutin setiap Senin hingga Jumat pada 2 waktu.
Jam operasional gage pada Senin hingga Jumat ini dilakukan pada pagi dan sore hari di saat jam sibuk kerja.
Pada pagi hari ganjil genap di wilayah DKI Jakarta berlaku mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB. Sedangkan pada sore hari berlaku mulai pukul 16.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB.
Pada Sabtu dan Minggu, serta hari libur nasional ganjil genap di 25 titik ruas jalan tidak diberlakukan oleh pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Gage di 3 tempat wisata yang sebelumnya sempat diberlakukan juga saat ini sudah ditiadakan sehingga tidak ada ganjil genap pada saat hari libur di Jakarta.
Artikel Rekomendasi