Ganjil Genap Jakarta Diperluas Menjadi 26 Titik, Berlaku Hingga 26 Juni 2022: Cek Titik Penyekatannya

- 17 Juni 2022, 09:56 WIB
Titik penyekatan Ganjil Genap Jakarta diperluas, cek sekarang
Titik penyekatan Ganjil Genap Jakarta diperluas, cek sekarang /Mediajabodetabek.com/Ricky S

MEDIA JABODETABEK - Pada hari ini, Jumat 17 Juni 2022 peraturan ganjil genap di Jakarta diberlakukan.

Titik ganjil genap Jakarta diperluas menjadi 26 titik yang semula hanya 13 titik. Hal itu dimulai sejak 6 Juni 2022 dan sekiranya akan berlaku hingga 26 Juni 2022.

Sanksi tilang berlaku terhitung sejak Senin 13 Juni 2022, karena meskipun ganjil genap sudah berlaku sejak 6 Juni 2022 tapi pada tanggal tersebut hingga 12 Juni 2022 hanyalah sosialisasi perluasan ganjil genap dari 13 menjadi 26 titik.

Penerapan aturan ganjil genap di Jakarta karena Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Jawa-Bali dan didasarkan pada arahan Presiden Joko Widodo agar tetap adanya pelaksanaan PPKM di seluruh wilayah Indonesia.

Baca Juga: Tanggal 19 Juni Hari Apa, Memperingati Apa, Libur Apa Tidak ? Berikut Informasi Lengkapnya

Sementara untuk jam operasional ganjil genap di jalanan Jakarta sama seperti hari-hari sebelumnya yaitu terbagi dalam dua sesi.

Untuk pagi hari dimulai pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB dan untuk sore hari berlaku pada pukul 16.00 WIB-21.00 WIB.

Nah, perihal pemberlakuan kembali titik ganjil genap di 26 ruas jalan ini telah tertera dalam aturan tersendiri.

Aturan tersebut yakni Peraturan Gubernur nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Halaman:

Editor: Eria Winda Wahdania

Sumber: TMC Polda Metro Jaya


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x