MEDIA JABODETABEK - Kepolisian bakal menerapkan sistem ganjil genap di Puncak pada tanggal 17 Juni 2022 hingga 19 Juni 2022.
Adanya sistem ganjil genap hari Jum'at hingga Minggu diterapkan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 84 Tahun 2021.
Seperti diketahui, hari ini adalah tanggal 17 Juni 2022 dan itu artinya akan diberlakukan sistem ganjil genap oleh pihak kepolisian lalu lintas.
Adapun tujuan ganjil genap yaitu untuk mengatasi kemacetan di jalur Puncak saat hari libur.
Sistem ganjil genap pada hari ini dimulai sejak pukul 14.00 WIB dan berakhir pada 19 Juni 2022 pukul 21.00 WIB.
Perihal titik penyekatan sistem ganjil genap yang berlaku di kawasan Puncak yaitu ada di:
• Simpang Gadog
• Pasir Angin
Artikel Rekomendasi