Peta Ganjil Genap Wilayah DKI Jakarta Hari Ini 17 Juni 2022, Genap Dilarang Melintasi 25 Titik Ini

- 17 Juni 2022, 10:00 WIB
Ilustrasi Ganjil Genap Jakarta
Ilustrasi Ganjil Genap Jakarta /twitter/@TMCPoldaMetro

MEDIA JABODETABEK-Berikut adalah informasi terbaru mengenai rekayasa lalu lintas ganjil genap di wilayah DKI Jakarta pada Jumat, 17 Juni 2022.

Pemberlakuan sistem rekayasa lalu lintas ganjil genap di wilayah DKI Jakarta mengalami penambahan jumlah titik ruas jalan yang awalnya 13 titik menjadi 25 titik.

Penambahan jumlah ruas jalan ganjil genap di wilayah DKI Jakarta dilakukan seiring semakin melonggarnya peraturan pemerintah mengenai PPKM yang disebabkan oleh Pandemi COVID - 19.

Sistem rekayasa lalu lintas ganjil genap di wilayah DKI Jakarta ini tersebar di beberapa jalan protokol yang ada di Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, dan Jakarta Utara.

Baca Juga: Rekomendasi 5 Tempat Wisata di Tangerang yang Cocok Meriahkan Akhir Pekan Anda

Untuk jam operasional ganjil genap di wilayah DKI Jakarta tidak mengalami perubahan dan tetap menerapkan dua waktu pemberlakuan di jam sibuk kerja pada pagi dan sore hari.

Gage di wilayah DKI Jakarta berlaku setiap Senin hingga Jumat pada pagi hari yang dimulai pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 10.00 WIB dan pada sore hari yang dimulai pukul 16.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB.

Bagi pengendara kendaraan bermotor roda 4 atau lebih yang melintasi 25 titik ruas ganjil genap di jam operasional wajib menggunakan nomor polisi kendaraan yang sesuai dengan tanggal ganjil atau genap yang berlaku saat itu.

Bagi pengguna jalan yang tidak mematuhi peraturan gage yang telah dibuat akan dikenakan sanksi berupa tilang eh petugas yang bertugas mengamankan lalu lintas di lapangan.

Halaman:

Editor: Eria Winda Wahdania


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x