Simak Aturan Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 24 Desember 2021 yang Masih Berlaku di 13 Titik Lokasi Penyekatan

- 24 Desember 2021, 11:00 WIB
Ilustrasi Aturan Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 24 Desember 2021 yang Masih Berlaku di 13 Titik Lokasi Penyekatan.
Ilustrasi Aturan Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 24 Desember 2021 yang Masih Berlaku di 13 Titik Lokasi Penyekatan. /Instagram @tmcpolresbogor

 

MEDIA JABODETABEK - Simak aturan ganjil genap Jakarta hari ini, Jumat, 24 Desember 2021 yang masih berlaku di 13 titik lokasi penyekatan.

Menjelang Hari Natal dan Tahun Baru, Polda Metro Jaya masih akan memberlakukan ganjil genap di sejumlah ruas jalan ibu kota Jakarta.

Hal ini juga mengacu terhadap Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM level 1 wilayah Jakarta, untuk mengurangi mobilitas masyarakat dan mengurai kemacetan di jalan raya.

Baca Juga: 30 Link Twibbon Hari Natal 2021, Ayo Gunakan Bingkai Foto Paling Kece Sambut Kemeriahan Christmas

Sejumlah aturan akan dijalankan dalam pemberlakuan kegiatan ganjil genap yang berlaku untuk kendaraan roda empat yang direalisasikan di 13 titik lokasi penyekatan.

Untuk jam operasional, ganjil genap Jakarta Hari 24 Desember 2021 akan dibagi menjadi dua sesi, yang dimulai pukul 06.00-10.00 WIB, hingga berlanjut pada pukul 16.00-21.00 WIB.

Adapun pada hari ini 24 Desember, diterapkan sistem ' Genap ' di sejumlah ruas jalan ganjil genap. Jadi bagi Anda yang berplat nomor kendaraan 'Ganjil' dihimbau untuk melalui jalan alternatif.

Baca Juga: 9 Film Akhir Tahun 2021 di Bioskop Indonesia yang Bisa Ditonton Bersama Keluarga atau Teman Dekat

Halaman:

Editor: Nurul Fitriana

Sumber: Instagram @tmcpoldametro


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini