Mulai Hari Ini, Kasatlantas Polres Bogor Berlakukan Ganjil Genap di Jalur Puncak, Cek 10 Titik Pemeriksaan

- 24 Desember 2021, 10:20 WIB
Ilustrasi. Mulai Hari Ini, Kasatlantas Polres Bogor Berlakukan Ganjil Genap di Jalur Puncak, cek 10 titik pemeriksaan.
Ilustrasi. Mulai Hari Ini, Kasatlantas Polres Bogor Berlakukan Ganjil Genap di Jalur Puncak, cek 10 titik pemeriksaan. /Instagram/@tmcpoldametro

MEDIA JABODETABEK – Satlantas Polres Bogor mulai berlakukan uji coba sistem ganjil genap di ruas Jalan Raya Puncak pada hari ini, Jumat 24 Desember 2021.

Nantinya percobaan ganjil genap tersebut akan dilakukan selama 24 jam. Hal tersebut guna untuk mengurangi kepadatan volume kendaraan di jalur tersebut saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Dikutip Mediajabodetabek.com dari laman resmi Korlantas Polri, AKP Dicky Anggi Pranata selaku Kasatlantas Polres Bogor mengatakan bahwa pihaknya sudah menyiapkan pengamanan secara ketat dengan mendirikan 10 posko pemeriksaan dan pengamanan di beberapa jalur alternatif serta di seluruh gerbang tol yang akan menuju kawasan puncak.

Baca Juga: Unggul Perolehan Suara, Gus Yahya dan Said Aqil Resmi Terpilih Jadi Calon Ketua Umum PBNU

“Jadi saat ini kami sedang mengadakan uji coba penyekatan dan pemeriksaan pelat nomor kendaraan selama kurun waktu 24 jam. Hal tersebut sebagai antisipasi peningkatan kerumunan dan lonjakan kendaraan,” ujarnya.

Selain pengamanan, posko-posko tersebut pun juga menjadi tempat pemeriksaan sertifikasi vaksinasi Covid-19 melalu aplikasi PeduliLindungi.

Uji coba ganjil genap akan berlaku bagi semua kendaraan, baik kendaraan roda empat pribadi hingga motor. Dan akan diberi sanksi berupa putar balik bagi para pemilik kendaraan yang melanggar.

Baca Juga: Heboh! Beredar Video Gajah yang Viral di TikTok hingga Buat Netizen Merasa Trauma dan Mual

Akan ada 10 titik pemeriksaan yang disiapkan, diantaranya gerbang tol menuju Puncak, seperti Cibanon, Rainbow Hills, Pasir Angin, Gate To l Ciawai, Penutupan Arus Bandungan, Simpang Gadog, Sentul Utara, Bellanova, Jalan Ciawi, serta Jalan Pandan Sari.

Halaman:

Editor: Nurul Fitriana

Sumber: Korlantas Polri


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini