Pemberlakuan Sistem Ganjil Genap Ada pada 3 Tempat Wisata di Jakarta, Cek Jadwalnya

- 23 Oktober 2021, 18:56 WIB
Pemberlakuan sistem ganjil genap ada pada 3 tempat wisata di Jakarta, cek jadwalnya.
Pemberlakuan sistem ganjil genap ada pada 3 tempat wisata di Jakarta, cek jadwalnya. /Twitter/TMCPoldaMetro

MEDIA JABODETABEK – Sistem ganjil genap bukan hanya diberlakukan di jalan raya, namun kini sistem ganjil genap juga diberlakukan pada tempat wisata di Jakarta.

Ada tiga lokasi wisata yang memberlakukan sistem ganjil genap, antara lain Taman Margasatwa Ragunan, Taman Impian Jaya Ancol, serta Taman Mini Indonesia Indah atau TMII.

Dikutip Mediajabodetabek.com dari NTMC Polri, Wahyudi Bambang selaku Humas Taman Margasatwa Ragunan mengatakan sistem ganjil genap diberlakukan hanya tiga hari dalam seminggu, yakni pada hari Jumat, Sabtu, dan Minggu.

Baca Juga: Jangan Diskip, Ini Manfaat Minum Air Putih Hangat di Pagi Hari dan Sebelum Tidur

Waktu pemberlakuan sistem ganjil genap berbeda di tiga hari tersebut.

Seperti di hari Jumat, sistem ini berlaku mulai pukul 12.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB.

Sedangkan pada hari Sabtu dan Minggu berlaku mulai pukul 07.00 WIB hingga pukul 14.30 WIB.

Baca Juga: Serasa dalam Film Harry Potter, Ini dia 5 Kampus yang Mirip dengan Hogwarts Salah Satunya Lokasi Asli

"Sesuai hari, jumat ini tanggal berapa, misalnya besok tanggal 23 berarti yang boleh masuk kendaraaan yang ganjil, ini contoh ya,” ujar Wahyudi.

Bahkan Wahyudi juga menegaskan pihak taman margasatwa ragunan sudah bekerja sama dengan lintas bidang, seperti dinas perhubungan, kepolisian maupun aparat-aparat terkait yang akan memberi penjelasan di pintu masuk jalan Ragunan.

"Kami sudah bekerja sama dengan lintas bidang, ada Dinas Perhubungan dan kepolisian dan aparat-aparat terkait nanti akan memberikan atau men-screening di pintu masuk di jalan masuk Ragunan," katanya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Leo Minggu, 24 Oktober 2021: Seseorang yang Dekat denganmu akan Menikah

Pelat nomor terakhir pada kendaraan menjadi penentu sistem ganjil genap di lokasi wisata.

Oleh karena itu, masyarakat harus memperhatikan pelat kendaraan mereka sebelum memasuki tiga lokasi wisata tersebut.

Mobil menjadi kendaraan yang terkena kebijakan ganjil genap. Sedangkan kendaraan motor masih dapat melintas di jalan yang terkena sistem ganjil genap tersebut. ***

Editor: Nurul Fitriana

Sumber: ntmcpolri.info


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini