Ganjil Genap Kawasan Wisata di Jakarta Bertambah Menjadi 3 Titik, Berlaku Untuk Motor dan Mobil

- 23 Oktober 2021, 13:01 WIB
ganjil genap kawasan wisata di Jakarta berlaku di 3 kawasan
ganjil genap kawasan wisata di Jakarta berlaku di 3 kawasan /twitter/TMCPoldaMetro

MEDIA JABODETABEK - Ditalantas Polda Metro Jaya masih tetap memberlakukan sistem ganjil genap di kawasan wisata.

Yang sebelumnya hanya 2 kawasan di Ancol dan Taman Mini, kini bertambah di daerah Ragunan.

Jika sebelumnya hanya pembatasan kendaraan ganjil genap hanya untuk mobil, sekarang berlaku juga untuk sepeda motor.

Baca Juga: Jumat Sabtu dan Minggu, Taman Margasatwa Ragunan Terapkan Kebijakan Pembatasan Kendaraan Ganjil Genap

Kabar tersebut disampaikan melalui akun twitter @TMCPoldaMetro hari ini Sabtu 23 Oktober 2021.

"Pemberlakuan kebijakan Ganjil-Genap ( GAGE ) pada kawasan wisata DKI Jakarta setiap hari Jum'at, Sabtu, dan Minggu mulai pukul. 12.00 s/d 18.00 WIB. Khusus kawasan wisata pembatasan GAGE berlaku untuk kendaraan R2 dan R4." tulis twitter @TMCPoldaMetro hari ini dikutip mediajabodetabek.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca BMKG 23 Oktober 2021, Jabodetabek: Waspadai Potensi Hujan Disertai Petir dan Angin Kencang

Aturan ganjil genap di tempat wisata mulai diberlakukan hari Jumat sampai Minggu. Adapun waktunya mulai dari pukul 12.00 sampai 18.00 WIB.

"Khusus kawasan wisata, kendaraan roda dua masuk dalam pembatasan ganjil genap," tulis keterangan twitter TMCPOldaMetro.

Halaman:

Editor: Ricky Setiawan

Sumber: Twitter @TMCPoldaMetro


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah