MEDIA JABODETABEK - Kepolisian Resor Bogor masih menerapkan jadwal ganjil genap untuk kawasan wisata Puncak Bogor dan Sentul pada hari ini, Sabtu 23 Oktober 2021.
Pemberlakukan jadwal ganjil genap Puncak Bogor dimulai sejak hari Jumat tanggal 22 Oktober di setiap akhir pekan, hingga Minggu tanggal 24 Oktober 2021.
Seperti diumumkan dalam SK Bupati Bogor terbaru No. 443/440/Kpts/Per-UU/2021, Kabupaten Bogor memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 mulai 19 Oktober hingga 1 November 2021.
Baca Juga: Jadwal Semifinal Denmark Open 2021, Dua Wakil Indonesia Tersisa Berlaga Hari Ini 23 Oktober
Pemberlakuan jadwal ganjil genap Bogor di kawasan Puncak diterapkan untuk menekan jumlah arus kendaraan dan mobilitas masyarakat yang ingin berwisata menuju kawasan Puncak dan Sentul City.
Sistem ganjil genap Puncak Bogor dan Sentul diberlakukan selama 24 jam. Pemberlakukan ganjil genap jalur Puncak Bogor dan Sentul berlaku untuk semua kendaraan baik roda empat maupun roda dua.
Namun jadwal ganjil genap tidak berlaku untuk kendaraan dari Puncak menuju Jakarta. Begitu juga lalu lintas di dalam Bogor Kota saat ini tidak lagi diberlakukan sistem ganjil genap.
Baca Juga: Tanggal 26 Oktober 2021 Memperingati Hari Apa ? Ada Peristiwa Apa Saja, Simak Daftarnya Berikut ini
Bogor Kota sendiri saat ini menjalani Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2.
Artikel Rekomendasi