Berikut 13 Titik Kawasan Ganjil Genap Jakarta Terbaru Oktober 2021, Berlaku Senin hingga Jumat

- 22 Oktober 2021, 18:58 WIB
Ilustrasi ganjil genap Jakarta
Ilustrasi ganjil genap Jakarta /twitter/@TMCPoldaMetro

MEDIA JABODETABEK - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Dishub DKI Jakarta telah sepakat untuk menambah titik ganjil genap di DKI Jakarta.

Ditlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo, menyebutkan penambahan titik ganjil genap setelah menggelar rapat bersama pada Jumat, 22 Oktober 2021. 

Ganjil genap di DKI Jakarta sebelumnya hanya ada tiga kawasan yang menjadi titik penerapan, yaitu Jalan Sudirman, Jalan Thamrin, dan Jalan Rasuna Said.

Baca Juga: Kabar Gembira Penggemar Kpop,BTS dikabarkan akan Konser di Jakarta Internasional Stadium Tahun 2022

Sambodo mengatakan, dalam upaya pengendalian mobilitas masyarakat, titik ganjil genap yang awalnya hanya ada tiga kawasan bertambah menjadi 13 kawasan.

"Untuk tetap mengendalikan mobilitas maka berdasarkan rapat tadi, kami memutuskan agar titik ganjil genap yang tadinya 3 kawasan bertambah menjadi 13 kawasan," kata Sambodo, dikutip Mediajabodetabek.com dari PMJ News pada Jumat, 22 Oktober 2021.

Dia menyebutkan aturan ganjil genap di DKI Jakarta tetap beroperasi seperti biasa.

Baca Juga: Cek 10 Fakta Menarik Kota Estetik Barcelona, Salah Satunya Kota yang Memiliki Stadion Terbesar

Ganjil genap di DKI Jakarta berlaku setiap Senin hingga jumat yang beroperasi dengan dua sesi.

Halaman:

Editor: Putri Amaliana

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x