MEDIA JABODETABEK - Satlantas Polres Bogor akan memberlakukan sistem ganjil genap di jalur Puncak dan Sentul, Kabupaten Bogor pada Jumat, 22 Oktober 2021.
Satlantas Polres Bogor akan menerapkan sistem ganjil genap selama tiga hari ke depan, tepatnya ketika akhir pekan.
"Pada hari Jumat, Sabtu, Minggu tanggal 22, 23, 24 Oktober 2021 diberlakukan ganjil genap di jalur Puncak dan Sentul," keterangan Satlantas Polres Bogor di Instagram @tmcpolresbogor Jumat, 22 Oktober 2021.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Terbaru 22 Oktober 2021 dari Kesehatan Hingga Asmara Zodiak Virgo, Libra, dan Scorpio
Sistem ganjil genap di jalur Puncak dan Sentul berlaku selama 24 jam untuk semua kendaraan.
Kebijakan ganjil genap di jalur Puncak dan Sentul sesuai dengan arahan yang tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Bogor Nomor 443/440/Kpts/Per-UU/2021.
Keputusan tersebut berisi tentang Perpanjangan Keenam Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar pra Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif Melalui Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019 (COVID-19 ) di Kabupaten Bogor.
Keputusan tersebut berlaku pada 19 Oktober 2021 hingga 1 November 2021.
"Penerapan ganjil genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat sampai dengan Minggu," bunyi salah satu poin kebijakan ganjil genap dalam SK.
Artikel Rekomendasi