Pasal 281 mengatur aturan yang berlaku bagi pengemudi yang tidak memiliki SIM.
Demikian informasi tentang layanan SIM Keliling Polrestabes Makassar pada Rabu, 1 September 2021.***
Pasal 281 mengatur aturan yang berlaku bagi pengemudi yang tidak memiliki SIM.
Demikian informasi tentang layanan SIM Keliling Polrestabes Makassar pada Rabu, 1 September 2021.***
Editor: Putri Amaliana
Sumber: Korlantas Polri
Artikel Rekomendasi