1. Depan Terminal Daya
2. Abd. Kadir (SPBU)
3. Kanre Ronk Karebosi (Jalan Kartini)
Sesuai PP No. 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Ketentuan atau syarat yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM A atau C adalah sebagai berikut:
1. Fotokopi KTP yang masih berlaku
2. SIM lama dan salinan SIM asli
3. Surat keterangan sehat
Seperti yang diketahui, setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.
Artikel Rekomendasi