MEDIA JABODETABEK - Pemerintah kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tingkat 4, 3, dan 2 hingga 6 September 2021.
Namun, untuk masyarakat Makassar yang ingin melakukan pengurusan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa menggunakan layanan SIM Keliling.
Layanan SIM Keliling ini diselenggarakan oleh Polrestabes Makassar yang berjalan secara terbatas.
Baca Juga: Berikut Jadwal serta Lokasi SIM Keliling di Tangerang Hari Ini, 1 September 2021
Penggunaan layanan prosedur kesehatan mengharuskan masyarakat memakai masker dan menjaga jarak fisik pada saat perpanjang SIM.
Dikutip dari laman Korlantas Polri, Jam layanan SIM Keliling hari ini, Rabu, 1 September 2021, mulai pukul 08:00 hingga 14:00 WITA.
Layanan SIM Keliling Polrestabes Makassar hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat diselesaikan sebelum masa berlakunya habis.
Baca Juga: Daftar Pilihan Skin Starlight Bulan September 2021, Total ada 5, Pharsa Bloom dan Kaja Kamiri Keren
Jika masa berlaku SIM habis, maka berlaku penerbitan SIM baru. Berikut lokasi layanan SIM Keliling di Makassar pada Rabu, 1 September 2021:
Artikel Rekomendasi