MEDIA JABODETABEK - Seperti yang kita ketahui bersama, pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Karena masa berlakunya terbatas, maka harus diperbarui secara berkala.
Jika ingin memperpanjang masa berlaku SIM, masyarakat bisa mendatangi Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM di wilayah terkait.
Selain itu, banyak daerah juga telah membuka layanan SIM Keliling sebagai aksi menjemput bola.
Baca Juga: Berikut Lirik Lagu Memori Kekasih yang Sering Dinyanyikan Nella Kharisma Versi Dangdut
Hari ini di Tangerang, Satlantas Polres Metro Tangerang Kota mengumumkan jadwal dan lokasi SIM Keliling pada Rabu, 1 September 2021.
Lokasi layanan berubah setiap hari. Jika ingin memperbarui SIM, harus membawa fotokopi E-KTP atau surat keterangan pengganti. Dokumen ini merupakan persyaratan wajib untuk melakukan proses pembaruan SIM.
Selain membawa fotokopi KTP, perlu juga menyiapkan dokumen lainnya, yaitu SIM lama dan surat keterangan kesehatan dari dokter.
Baca Juga: Lirik Lagu Bila Bersamamu dari Nidji: Pengamen Kereta pun Sadari Bila Aku Telah Jatuh Cinta
Perlu diingat bahwa SIM keliling hanya berlaku untuk perpanjangan SIM kategori A dan C. Untuk kelompok SIM lain harus dilakukan di Satpas utama karena memerlukan uji kompetensi.
Artikel Rekomendasi