Jadwal SIM Keliling di Makassar 1 September 2021, Cek Lokasinya!

- 1 September 2021, 06:32 WIB
Ilustrasi Jadwal SIM Keliling Makassar
Ilustrasi Jadwal SIM Keliling Makassar /Instagram/@satlantascimahi

MEDIA JABODETABEK - Pemerintah kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tingkat 4, 3, dan 2 hingga 6 September 2021.

Namun, untuk masyarakat Makassar yang ingin melakukan pengurusan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa menggunakan layanan SIM Keliling.

Layanan SIM Keliling ini diselenggarakan oleh Polrestabes Makassar yang berjalan secara terbatas.

Baca Juga: Berikut Jadwal serta Lokasi SIM Keliling di Tangerang Hari Ini, 1 September 2021

Penggunaan layanan prosedur kesehatan mengharuskan masyarakat memakai masker dan menjaga jarak fisik pada saat perpanjang SIM.

Dikutip dari laman Korlantas Polri, Jam layanan SIM Keliling hari ini, Rabu, 1 September 2021, mulai pukul 08:00 hingga 14:00 WITA.

Layanan SIM Keliling Polrestabes Makassar hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat diselesaikan sebelum masa berlakunya habis.

Baca Juga: Daftar Pilihan Skin Starlight Bulan September 2021, Total ada 5, Pharsa Bloom dan Kaja Kamiri Keren

Jika masa berlaku SIM habis, maka berlaku penerbitan SIM baru. Berikut lokasi layanan SIM Keliling di Makassar pada Rabu, 1 September 2021:

1. Depan Terminal Daya

2. Abd. Kadir (SPBU)

3. Kanre Ronk Karebosi (Jalan Kartini)

Sesuai PP No. 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Baca Juga: Tingkatkan Proteksi Keamanan Data, Pemerintah RI Terapkan Super Security System Pada Aplikasi PeduliLindungi

Ketentuan atau syarat yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM A atau C adalah sebagai berikut:

1. Fotokopi KTP yang masih berlaku

2. SIM lama dan salinan SIM asli

3. Surat keterangan sehat

Seperti yang diketahui, setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.

Pasal 281 mengatur aturan yang berlaku bagi pengemudi yang tidak memiliki SIM.

Demikian informasi tentang layanan SIM Keliling Polrestabes Makassar pada Rabu, 1 September 2021.***

Editor: Putri Amaliana

Sumber: Korlantas Polri


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini