Persyaratan pembaruan untuk SIM A atau C adalah sebagai berikut:
1. Fotokopi KTP.
2. SIM lama.
3. Surat keterangan sehat dari dokter.
Baca Juga: Kasus Tabrak Lari, Sopir Toyota Fortuner Mobil Dinas Polri Jadi Tersangka
Adapun jenis SIM B, tidak bisa dilakukan di layanan SIM Keliling ini, tetapi harus diperpanjang melalui kantor Satpas SIM karena adanya perbedaan peruntukan dokumennya.
Dokumen tersebut diperuntukan bagi kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton.
Demikian informasi layanan SIM Keliling Jakarta yang disediakan oleh Polda Metro Jaya pada Kamis, 26 Agustus 2021.***
Artikel Rekomendasi