Pelanggar Ganjil Genap PPKM di Jakarta Bakal Kena Tilang

- 24 Agustus 2021, 19:29 WIB
sejumlah petugas berjaga di kawasan ganjil genap Jakarta
sejumlah petugas berjaga di kawasan ganjil genap Jakarta /facebook/TMC Polda Metro Jaya

MEDIA JABODETABEK - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sedang mengkaji kemungkinan denda bagi mereka yang melanggar kebijakan penggunaan sistem plat nomor ganjil-genap untuk membatasi mobilitas kendaraan bermotor.

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Vaksinasi Berbayar? Segera Laporkan ke Nomor Ini: Menkominfo Siap Tindak Tegas

"Untuk penindakan dengan tilang nanti kita akan kaji bersama apakah minggu depan sudah bisa dilaksanakan," kata Sambodo, dikutip dari ANTARA pada Selasa, 24 Agustus 2021.

Sambodo juga menambahkan, saat ini pelanggar ganjil-genap hanya akan dikenakan sanksi untuk di putar balik.

Baca Juga: SD dan SMA Siap Belajar Tatap Muka di masa PPKM Level 3, Berikut Penjelasan Pemkot Jakarta Barat

Ia menambahkan, pekan depan, polisi akan tetap memberlakukan sanksi berupa putar balik dan ditambah dengan tilang bagi kendaraan yang melanggar namun sudah berada di tengah jalan ganjil-genap.

"Kalau kita temukan sudah berada di tengah kawasan, misalnya, Jalan Rasuna Said, mungkin dia menerobos dan sebagainya bisa saja kemudian kita lakukan penindakan dengan tilang," katanya.

Baca Juga: Virus Corona Varian Lambda Diklaim Kebal Vaksin? Berikut Uraiannya

Namun, sebelum sanksi tilang diberlakukan, Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta terlebih dahulu memasang rambu ganjil-genap sembari melakukan sosialisasi.

"Setelah itu kita melaksanakan penindakan dengan tilang Pasal 287 ayat 1 tentang pelanggaran rambu" kata Sambodo.

Baca Juga: Honda Gold Wing 2021 Sudah Bisa Dibeli di Indonesia Harga Rp1.147.500.000

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengumumkan perpanjangan sistem ganjil-genap Jakarta hingga 30 Agustus 2021 mendatang.

Halaman:

Editor: Ricky Setiawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x