Pelanggar Ganjil Genap PPKM di Jakarta Bakal Kena Tilang

- 24 Agustus 2021, 19:29 WIB
sejumlah petugas berjaga di kawasan ganjil genap Jakarta
sejumlah petugas berjaga di kawasan ganjil genap Jakarta /facebook/TMC Polda Metro Jaya

Namun luas sistem ganjil-genap dikurangi menjadi hanya tiga wilayah, yaitu Jalan Sudirman, Jalan Thamrin dan Jalan Rasuna Said.

Waktu pelaksanaan sistem ganjil-genap sama seperti sebelumnya, yaitu pukul 06.00-20.00 WIB, kecuali sepeda motor, kendaraan umum dengan pelat kuning, pelat dinas TNI-Polri dan kendaraan dinas pelat merah.***

Halaman:

Editor: Ricky Setiawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x