Berikut Syarat dan Lokasi SIM Keliling Hari Kamis 26 Agustus 2021 di Jakarta

- 26 Agustus 2021, 07:12 WIB
Jadwal SIM Keliling Jabodetabek hari ini
Jadwal SIM Keliling Jabodetabek hari ini /NTMC

MEDIA JABODETABEK - Buat yang tidak mau datang ke kantor Satpas SIM untuk mengurus Surat izin Mengeumid (SIM) yang masa berlakukanya sudah mau habis bisa melalui mobil keliling.

Selama PPKM Jawa Bali, Polda Metro Jaya masih memberikan pelayanan SIM keliling untuk warga DKI Jakarta.

Baca Juga: Pelanggar Ganjil Genap PPKM di Jakarta Bakal Kena Tilang

Seperti yang kita ketahui, setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya perlu memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikannya.

Ketentuan yang berlaku bagi pengemudi yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

Baca Juga: BPOM Setujui Penggunaan Vaksin Sputnik V, Berikut Uraian Mengenai Efikasi dan Efek Sampingnya

Dikutip dari laman resmi Korlantas Polri, layanan SIM Keliling yang diadakan oleh Polda Metro Jaya pada Kamis, 26 Agustus 2021 ada di lokasi-lokasi berikut:

1. Mall Grand Cakung, Jakarta Timur.

2. Kampus Trilogi Kalibata, Jakarta Selatan.

3. Jalan M. Saidi Raya Petukangan, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Linktree Kolaborasi dengan PayPal, Pengguna Kini Bisa Memonetisasi

4. LTC Glodok, Jakarta Barat.

5. Kantor Pos Lapangan Banteng, Jakarta Pusat.

Adapu waktu layanan SIM Keliling Jakarta, dimulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Layanan SIM Keliling ini menggunakan protokol kesehatan yang mengharuskan pemohon memakai masker dan menjaga jarak fisik.

Baca Juga: Cara Menambah RAM di Realme 8, Cukup Satu Klik!

Layanan SIM Keliling Jakarta ini hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya belum habis.

Sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 digunakan untuk pembaruan SIM C.

Baca Juga: Lirik Lagu Pariban Dari Jakarta Lengkap Dengan Chord Gitar, yang Dipopulerkan Oleh Suryanto Siregar

Persyaratan pembaruan untuk SIM A atau C adalah sebagai berikut:

1. Fotokopi KTP.

2. SIM lama.

3. Surat keterangan sehat dari dokter.

Baca Juga: Kasus Tabrak Lari, Sopir Toyota Fortuner Mobil Dinas Polri Jadi Tersangka

Adapun jenis SIM B, tidak bisa dilakukan di layanan SIM Keliling ini, tetapi harus diperpanjang melalui kantor Satpas SIM karena adanya perbedaan peruntukan dokumennya.

Dokumen tersebut diperuntukan bagi kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton.

Demikian informasi layanan SIM Keliling Jakarta yang disediakan oleh Polda Metro Jaya pada Kamis, 26 Agustus 2021.***

Editor: Ricky Setiawan

Sumber: Twitter TMC Polda Metro Jaya


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x