MEDIA JABODETABEK - Sopir Toyota Fotruner yang menggunakan mobil dinas polisi resmi dijadikan tersangka kasus tabrak lari.
Sopir berinisial AS tersebut diamankan oleh Polisi karena dengan sengaja menabrak mobil lain saat melawan Arah di Jalan Tentara Pelajar, Kebayoran Lama Jakarta Selatan.
Penetapan AS berdasarkan dari keterangan sejumlah saksis dan juga rekaman CCTV yang ada di sekitar lokasi kejadian.
Baca Juga: Hanya Satu Lokasi, Ini Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Tangerang Kota Senin, 23 Agustus 2021
"Setelah kami melakukan cek ulang Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta dari hasil gelar perkara dari penyidik, kami menetapkan AS sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang ada" ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, kepada wartawan, Minggu sore 22 Agustus 2021.
Dari hasil penyeilidikan, nomor mobil dinas polisi 3488-07 merupakan asli, akan tetapi masa berlakuknya sudah habis.
"Kalau plat nomornya asli, tapi masa berlaku sudah kadaluarsa tidak bisa diperpanjang lagi jadi sudah tidak dapat digunakan lagi," jelas Sambodo.
Tersangka AS akan dikenakan empat pasal dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Di antaranya Pasal 310 ayat 1 tentang kelalaian pengemudi kendaraan bermotor sehingga menyebabkan kecelakaan.
Artikel Rekomendasi