MEDIA JABODETABEK - Buat yang tidak mau datang ke kantor Satpas SIM untuk mengurus Surat izin Mengeumid (SIM) yang masa berlakukanya sudah mau habis bisa melalui mobil keliling.
Selama PPKM Jawa Bali, Polda Metro Jaya masih memberikan pelayanan SIM keliling untuk warga DKI Jakarta.
Baca Juga: Pelanggar Ganjil Genap PPKM di Jakarta Bakal Kena Tilang
Seperti yang kita ketahui, setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya perlu memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikannya.
Ketentuan yang berlaku bagi pengemudi yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
Baca Juga: BPOM Setujui Penggunaan Vaksin Sputnik V, Berikut Uraian Mengenai Efikasi dan Efek Sampingnya
Dikutip dari laman resmi Korlantas Polri, layanan SIM Keliling yang diadakan oleh Polda Metro Jaya pada Kamis, 26 Agustus 2021 ada di lokasi-lokasi berikut:
1. Mall Grand Cakung, Jakarta Timur.
2. Kampus Trilogi Kalibata, Jakarta Selatan.
Artikel Rekomendasi