Baca Juga: Lirik Lagu Miniatur dari Suara Kayu yang Populer di TikTok, Biar Ku Pendek Tapi Nyaman Dipeluk
Untuk pengawasan dan peneguran serta penindakan masuk di ranah pengawasan tingkat Provinsi Banten.
"Bagi para tenaga pekerja di Kota Tangerang yang memiliki keluhan akan terkait THR. Bisa melakukan pengaduan atau diskusi ke Kantor Disnaker, ada 10 petugas Disnaker yang akan melayani, menampung dan menindaklanjuti keluhan-keluhan," ungkapnya.
Baca Juga: Larangan Mudik 2021, Polda Banten Dirikan 18 Posko Penyekatan di Sejumlah Wilayah Perbatasan
Sementara itu, kata Rakhmansyah berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/6/HK.04/IV/2021 menyatakan THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.
"Sedangkan bagi perusahaan yang masih terdampak pandemi dan berakibat tidak mampu memberikan THR, dapat melakukan dialog dengan pekerja untuk mencapai kesepakatan kekeluargaan," jelas Rakhmansyah.
Hal itu, lanjut Rakhmansyah dapat dilakukan dengan menunjukan bukti ketidakmampuan membayar THR tepat waktu, berdasarkan laporan keuangan yang transparan dan melaporkan hasil kesepakatan tersebut ke pihak Disnaker.
"Namun itu tidak menghilangkan kewajiban perusahaan mambayar THR," pungkasnya.***
Artikel Rekomendasi