Antisipasi Masalah Pembayaran THR, Pemkot Kota Tangerang Buka Posko Pengaduan THR 2021

- 28 April 2021, 19:46 WIB
Pemkot Tangerang buka Posko pengaduan THR 2021
Pemkot Tangerang buka Posko pengaduan THR 2021 /tangerangkota.go.id

MEDIA JABODETABEK - Guna mengantisikasi adanya masalah pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR), Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang membuka posko pengaduan THR 2021.

Posko tersebut berada di lantai dua gedung Dinas Ketenagakerjaan kota Tangerang jalan Perintis Kemerdekaan II No 1 Cikokol.

Pembukaan posko pengaduan THR di Kota Tangerang berlangsung sejak 19 April sampai 10 Mei 2021.

Baca Juga: Link Live Streaming PSG vs Manchester City Gratis, Semifinal Liga Champions Malam Ini

"Posko Pengaduan THR sudah kami buka sejak 19 April hingga 10 Mei mendatang. Sejauh ini, kami (Disnaker-red) pun telah menyosialisasikan hak-hak tenaga kerja, melalui Surat Edaran Kementerian ke 3.752 Perusahaan di Kota Tangerang," kata Kepala Disnaker, Moh Rakhmansyah, dikutip Mediajabodetabek.com dari Tangerangkota.go.id

Rakhmansyah mengatakan, bagi pekerja yang hendak melaporkan atau diskusi harus mengikuti protokol kesehatan yang berlaku.

Baca Juga: Viral Anak Kecil Disuruh Minta-Minta, Tidak Dapat Uang Disiksa, Pelaku Akhirnya Ditangkap Polisi

Adapun prosedur terkait penganduan THR jika memang ada masalah, maka Disnaker akan menerima pengaduan.

Setelah menerima pengaduan, Disnaker akan melakukan mediasi serta melakukan pemanggilan kepada perusahaan yang dilaporkan.

Baca Juga: Lirik Lagu Miniatur dari Suara Kayu yang Populer di TikTok, Biar Ku Pendek Tapi Nyaman Dipeluk

Untuk pengawasan dan peneguran serta penindakan masuk di ranah pengawasan tingkat Provinsi Banten.

"Bagi para tenaga pekerja di Kota Tangerang yang memiliki keluhan akan terkait THR. Bisa melakukan pengaduan atau diskusi ke Kantor Disnaker, ada 10 petugas Disnaker yang akan melayani, menampung dan menindaklanjuti keluhan-keluhan," ungkapnya.

Baca Juga: Larangan Mudik 2021, Polda Banten Dirikan 18 Posko Penyekatan di Sejumlah Wilayah Perbatasan

Sementara itu, kata Rakhmansyah berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/6/HK.04/IV/2021 menyatakan THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.

"Sedangkan bagi perusahaan yang masih terdampak pandemi dan berakibat tidak mampu memberikan THR, dapat melakukan dialog dengan pekerja untuk mencapai kesepakatan kekeluargaan," jelas Rakhmansyah.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta Malam Ini 28 April 2021: Al Menjalani Operasi, Andin Diminta Membuka Cincin Pernikahan

Hal itu, lanjut Rakhmansyah dapat dilakukan dengan menunjukan bukti ketidakmampuan membayar THR tepat waktu, berdasarkan laporan keuangan yang transparan dan melaporkan hasil kesepakatan tersebut ke pihak Disnaker.

"Namun itu tidak menghilangkan kewajiban perusahaan mambayar THR," pungkasnya.***

Editor: Ricky Setiawan

Sumber: tangerangkota.go.id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah