Tolak Pemotongan Upah dan PHK Sepihak, Buruh PT Elite Permai Metal Works Gelar Aksi Mogok

- 25 Maret 2021, 20:05 WIB
AKSI MOGOK BURUH
AKSI MOGOK BURUH /Gilang Andaruseto P/

Terhitung sejak bulan Januari 2017 hingga Desember 2020, tambah Hasan, pebayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan dilakukan secara berangsur pada tahun 2019 disertai penonaktifan program Jamsostek dan BPJS.

 Baca Juga: Dinsos DKI akan Memberikan Trauma Healing pada Korban Kebakaran Pisangan Baru

"Ini adalah beberapa rentetan persoalan yang belum selesai hingga saat ini, sekalipun ada upaya musyawarah yang kami usung dengan pihak perusahaan, rupanya dianggap belum cukup melukai perasaan kami," ungkapnya.

Lanjut Hasan, memasuki bulan Maret hingga Juli 2020, PT. EPMW telah mengeluarkan kebijakan untuk merumahkan karyawan dengan potongan upah sebesar 50 persen. Terlebih, ia menyesalkan saat dilakukannya PHK sepihak oleh perusahaan pada tanggal 3 Februari 2021.

 Baca Juga: Kualifikasi Piala Dunia 2022 Prancis vs Ukrine 1-1,Didier Deschamps :Banyak Peluang Tapi Bermain Buruk

"Ironinya lagi, sebagian besar korban PHK tersebut adalah pengurus serikat buruh SBAI-FBTPI PT.EPMW. Kejadian ini tentu saja sangat kental dengan upaya pemberangusan serikat," sesalnya.

Diketahui, SBAI, FBTPI, PK. EPMW akan berafiliasi dengan Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) untuk menggelar aksi lanjutan hingga 21 April 2021.***

Halaman:

Editor: Yesa Novianti Putri Ashari


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah