PT. MRT Keluarkan Kebijakan Baru Untuk Pengguna Sepeda Non Lipat

- 25 Maret 2021, 14:38 WIB
Anies Baswedan menggunakan MRT dengan membawa sepeda.
Anies Baswedan menggunakan MRT dengan membawa sepeda. /Dok Humas Pemprov DKI Jakarta/

MEDIA JABODETABEK - Kebijakan baru telah dilaksanakan terkait akses bagi pengguna sepeda non-lipat.

Keijakan ini dikeularkan oleh PT Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta.

Terdapat tiga buah stasiun yang disediakan, mulai dari stasiun Blok M BCA, Stasiun Bundaran HI, hingga Stasiun Lebak Bulus Grab.

Ada beberapa aturan yang perlu diketahui bagi pengguna sepeda non-lipat yang ingin menaiki MRT.

Baca Juga: Lirik Lagu Sayang 2 Nella Kharisma, Lengkap dengan Terjemahan Bahasa Indonesia

Baca Juga: Oscar Hadapi Serangan Karena Aturan Pidato Tanpa Zoom

 "Pengguna sepeda non-lipat hanya boleh menggunakan kereta Moda Raya Terpadu (MRT) di luar dari jam sibuk mulai dari pukul 07.00-09.00 WIB dan dilanjutkan pukul 17.00-19.00 WIB," ungkap Direktur MRT William P Sabandar melalui keterangan resminya, seperti dikutip Media Jabodetabek dari PMJ News.

"Kemudian, pengguna sepeda non-lipat juga hanya bisa menggunakan kereta nomor enam di tiap rangkaian MRT. Serta hanya boleh empat sepeda saja per satu kali keberangkatan," sambungnya.

Beragam fasilitas pendukung pun telah disediakan, seperti jalur sepeda non-lipat yang berdekatan dengan tangga di stasion MRT.

Halaman:

Editor: Yesa Novianti Putri Ashari

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini