Yoory Pinotoan Yang Juga Merupakan Tersangka Kasus Pengadaan Tanah di Jakrim Dipanggil Sebagai Saksi

- 25 Maret 2021, 09:29 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri ungkap pihaknya panggil 12 orang untuk dijadikan saksi korupsi bansos di Kemensos hari ini.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri ungkap pihaknya panggil 12 orang untuk dijadikan saksi korupsi bansos di Kemensos hari ini. /ANTARA/HO-Humas KPK

MEDIA jABODETABEK - Dua saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta Tahun 2019 dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 24 Maret 2021

Dua saksi tersebut adalah Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya nonaktif Yoory C Pinontoan dan juga Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya Denan Matulandi Kaligis.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Anime yang Cocok Buat Kamu Pecinta Makanan

"Hari ini (24/3), pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019. Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya seperti dikutip Media Jabodetabek dari Antara

Diketahui sebelumnya bahwa Yoory juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Namun, KPK pada Rabu ini memanggil yang bersangkutan dalam kapasitas sebagai saksi.

Dalam hal ini KPK sedang mengusut dugaan kasus korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul tersebut.

Baca Juga: Tiga Gedung Cat di Cikupa Habis Terbakar

Seperti diketahui kebijakan KPK bahwa pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan para tersangka telah dilakukan sehingga KPK belum dapat menyampaikan lebih detil kasus dan tersangka kasus tersebut sebagaimana kebijakan Pimpinan KPK.

Halaman:

Editor: Yesa Novianti Putri Ashari

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah