Jadwal Ganjil Genap DKI Jakarta Minggu Ini, Lengkap dengan Titik Pemberlakuannya

24 Oktober 2022, 13:30 WIB
Jadwal Ganjil Genap DKI Jakarta Minggu Ini, Lengkap dengan Titik Pemberlakuannya. /Instagram @tmcpolresbogor

MEDIA JABODETABEK – Berikut adalah jadwal ganjil genap di wilayah DKI Jakarta minggu ini pada Senin hingga Jumat 24 – 28 Oktober 2022.

Pemberlakuan sistem rekayasa lalu lintas ganjil genap di wilayah DKI Jakarta dilakukan secara rutin oleh Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan Republik Indonesia.

Sistem rekayasa lalu lintas ganjil genap diberlakukan di 25 titik ruas jalan yang tersebar di Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, dan Jakarta Utara.

Baca Juga: Tanggalan Jawa 25 Oktober 2022 Besok Hari Selasa Apa ? Berikut Penjelasannya

Jam operasional ganjil genap di 25 titik ruas jalan di DKI Jakarta berlaku selama 2 kali dalam sehari yaitu pada pagi dan sore hari.

Pada pagi hari ganjil genap diberlakukan mulai pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB. Sedangkan pada sore hari diberlakukan mulai pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Diimbau bagi pengendara roda 4 agar memperhatikan kembali nomor polisi kendaraannya sebelum melintasi kawasan ganjil genap di 25 titik ruas jalan.

Baca Juga: Begini Cara Mendapatkan Tiket Jakarta World Cinema Week 2022 Lengkap dengan Daftar Filmnya

Sebab, bagi pengendara kendaraan bermotor roda 4 atau lebih yang melintasi kawasan gage tidak menggunakan nomor polisi sesuai tanggal ganjil atau genap di jam operasional akan dikenai sanksi berupa tilang oleh petugas.

Berikut adalah jadwal ganjil genap DKI Jakarta minggu ini mulai Senin hingga Jumat 24 – 28 Oktober 2022.

- Senin, 24 Oktober 2022, kendaraan yang diperbolehkan melintas adalah GENAP.

Baca Juga: Rekomendasi 5 Tempat Wisata Malam di Kota Batu, Bertabur Cahaya Menarik untuk Dikunjungi saat Malam Minggu

- Selasa, 25 Oktober 2022, kendaraan yang diperbolehkan melintas adalah GANJIL.

- Rabu, 26 Oktober 2022, kendaraan yang diperbolehkan melintas adalah GENAP.

- Kamis, 27 Oktober 2022, kendaraan yang diperbolehkan melintas adalah GANJIL.

- Jumat, 28 Oktober 2022, kendaraan yang diperbolehkan melintas adalah GENAP.

Baca Juga: Daftar 133 Obat Sirup yang Aman Menurut BPOM, Terbebas dari Propilen Glikol, Polietilen Glikol, atau Gliserol

Pada akhir pekan yaitu Sabtu dan Minggu, serta pada hari libur nasional sistem rekayasa lalu lintas DKI Jakarta tidak diberlakukan.

Berikut adalah 25 titik ruas jalan yang diberlakukan sistem rekayasa lalu lintas ganjil genap di wilayah DKI Jakarta.

1. Jalan Pintu Besar Selatan

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan M.H. Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

Baca Juga: 11 Twibbon HUT IDI ke 72 Berdesain Simple dan Elegan untuk Rayakan Hari Dokter Nasional 2022

10. Jalan Fatmawati (mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang)

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S. Parman (mulai Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto)

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan H.R. Rasuna Said

19. Jalan D.I. Panjaitan

Baca Juga: Daftar Nominasi yang Diraih Starvision Plus dalam FFWI 2022, Film Gara-gara Warisan Terbanyak

20. Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat dan Jalan Salemba Raya sisi Timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Simpang Jalan Diponegoro)

23. Jalan Kramat Raya

24. Jalan St. Senen

25. Jalan Gunung Sahari

***

Editor: Nurul Fitriana

Tags

Terkini

Terpopuler