Peta Ganjil Genap DKI Jakarta Kamis 21 Juli 2022, 25 Titik Ini Diberlakukan

20 Juli 2022, 13:30 WIB
Peta Ganjil Genap DKI Jakarta Kamis 21 Juli 2022, 25 Titik Ini Diberlakukan. /PMJ News/TMC Polda Metro

MEDIA JABODETABEK – Sistem rekayasa lalu lintas ganjil genap di wilayah DKI Jakarta pada Kamis, 21 Juli 2022 kembali diberlakukan.

Pemberlakuan ganjil genap di wilayah DKI Jakarta dilakukan di 25 titik ruas jalan yang tersebar di Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, dan Jakarta Utara.

Aparat gabungan dari Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta bekerjasama untuk mengamankan ganjil genap di wilayah DKI Jakarta.

Diberlakukannya ganjil genap di wilayah DKI Jakarta ini dilaksanakan secara rutin setiap Senin hingga Jumat pada 2 waktu.

Baca Juga: 6 Café Hits di Sentul yang Instagramable dan Wajib untuk Dikunjungi, Destinasi Healing Terdekat dari Ibukota

Jam operasional gage pada Senin hingga Jumat ini dilakukan pada pagi dan sore hari di saat jam sibuk kerja.

Pada pagi hari ganjil genap di wilayah DKI Jakarta berlaku mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB. Sedangkan pada sore hari berlaku mulai pukul 16.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB.

Pada Sabtu dan Minggu, serta hari libur nasional ganjil genap di 25 titik ruas jalan tidak diberlakukan oleh pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Gage di 3 tempat wisata yang sebelumnya sempat diberlakukan juga saat ini sudah ditiadakan sehingga tidak ada ganjil genap pada saat hari libur di Jakarta.

Baca Juga: Spesifikasi Xiaomi 12 Lite, Miliki Desain Cantik dengan Warna Menarik, Berapa Harganya?

Diharapkan pengendara kendaraan bermotor roda 4 atau lebih agar memeriksa kembali plat nomor kendaraannya saat melintasi 25 titik ganjil genap.

Sanksi tilang akan diberlakukan oleh petugas lapangan jika mendapati pengendara roda 4 tidak mengenakan plat nomor yang sesuai dengan tanggal ganjil atau genap di jam operasional gage.

Pada Kamis, 21 Juli 2022 ganjil genap di 25 titik ruas jalan di DKI Jakarta berlaku pada pengendara berplat nomor GANJIL.

Berikut adalah 25 titik ruas jalan yang diberlakukan sistem rekayasa lalu lintas ganjil genap di wilayah DKI Jakarta. GENAP dilarang melintas.

Baca Juga: Mengenang 25 Tahun Terbitnya One Piece, Manga yang Debut di Tanggal 22 Juli

1. Jalan Pintu Besar Selatan

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan M.H. Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

Baca Juga: 11 Twibbon Hari Jadi Bantul 2022 Terbaru: Download Gratis dan Pasang di Sosial Media Milikmu Sekarang Juga!

10. Jalan Fatmawati (mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang)

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S. Parman (mulai Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto)

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan H.R. Rasuna Said

Baca Juga: Habib Rizieq Bebas Hari ini, Masa Percobaan Bebas Bersyarat dari Kemenkumham Sampai 10 Juni 2024

19. Jalan D.I. Panjaitan

20. Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat dan Jalan Salemba Raya sisi Timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Simpang Jalan Diponegoro)

23. Jalan Kramat Raya

24. Jalan St. Senen

25. Jalan Gunung Sahari

***

Editor: Nurul Fitriana

Tags

Terkini

Terpopuler