Habib Rizieq Bebas Hari ini, Masa Percobaan Bebas Bersyarat dari Kemenkumham Sampai 10 Juni 2024

- 20 Juli 2022, 11:30 WIB
Habib Rizieq Shihab Bebas.
Habib Rizieq Shihab Bebas. /Twiitter @DPP_LIP

MEDIA JABODETABEK - Habib Rizieq Shihab atau HRS dinyatakan bebas bersyarat oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham, pada hari ini, Rabu, 20 Juli 2022.

Menurut Kepala Bagian Humas dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Apriyanti mengungkapkan dalam keterangan tertulis bahwa HRS dibebaskan dengan masa percobaan 10 Juni 2024.

"Habis masa percobaan 10 Juni 2024," ucap Rika dalam keterangan tertulisnya.

Sebelumnya, Rika Aprianti juga menjelaskan bahwa Habib Rizieq telah menandatangani dokumen pembebasan bersyarat, pada Selasa kemarin.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Tempat Wisata Terpopuler di Semarang, Ayanaz Gedongsongo Jadi Salah Satu Destinasi Favorit

"Bahwa yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022," kata Rika.

Diketahui sebelumnya pada putusan MA, masa tahanan Habib Rizieq selama 4 tahun telah dikurangi oleh majelis hakim terkait kasus data swab RS Ummi yang menjadi 2 tahun.

Melalui pernyataan tertulis dari tim kuasa hukum Habib Rizieq, menyatakan kliennya telah keluar dari tahanan (Rutan) Bareskrim.

Habib Rizieq telah memperoleh pembebasan bersyarat pada hari ini, Rabu, 20 Juli 2022.

Halaman:

Editor: Nurul Fitriana

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x