MEDIA JABODETABEK - Habib Rizieq Shihab atau HRS dinyatakan bebas bersyarat oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham, pada hari ini, Rabu, 20 Juli 2022.
Menurut Kepala Bagian Humas dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Apriyanti mengungkapkan dalam keterangan tertulis bahwa HRS dibebaskan dengan masa percobaan 10 Juni 2024.
"Habis masa percobaan 10 Juni 2024," ucap Rika dalam keterangan tertulisnya.
Sebelumnya, Rika Aprianti juga menjelaskan bahwa Habib Rizieq telah menandatangani dokumen pembebasan bersyarat, pada Selasa kemarin.
"Bahwa yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022," kata Rika.
Diketahui sebelumnya pada putusan MA, masa tahanan Habib Rizieq selama 4 tahun telah dikurangi oleh majelis hakim terkait kasus data swab RS Ummi yang menjadi 2 tahun.
Melalui pernyataan tertulis dari tim kuasa hukum Habib Rizieq, menyatakan kliennya telah keluar dari tahanan (Rutan) Bareskrim.
Habib Rizieq telah memperoleh pembebasan bersyarat pada hari ini, Rabu, 20 Juli 2022.
Artikel Rekomendasi