KPK Ancam Pidanakan Orang yang Membantu Pelarian Buron Maling uang Rakyat Ricky Ham Pagawak

- 18 Juli 2022, 16:55 WIB
Foto : KPK/Pixabay
Foto : KPK/Pixabay /


MEDIA JABODETABEK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak sebagai buronan kasus maling uang rakyat (Korupsi).

Sebelumnya, tim satgas KPK telah melakukan upaya penyidikan dengan melakukan pemeriksaan dugaan kasus garong uang rakyat kepada Ricky Han sebanyak dua kali, namun mangkir dalam pemanggilan KPK.

Sebagaimana yang dikutip oleh Mediajabodetabek.com melalui PMJ News, pada Senin 18 Juli 2022.

KPK dalam kasus rampok uang rakyat yang dilakukan oleh Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham ini, belum secara resmi menyampaikan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Baca Juga: Update! Informasi Terbaru Aplikasi yang Sudah Daftar ke PSE Kominfo, Salah Satunya Telegram

Namun, menurut informasi yang didapatkan bahwa status Ricky Ham telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Diketahui bahwa KPK telah menjemput paksa Ricky Ham di Papua.

Akan tetapi, proses penjemputan paksa gagal dilakukan karena Rick Ham tidak diketahui keberadaannya.

Penyidik KPK menduga Ricky Ham kabur, dibantu oleh orang-orang terdekatnya, usai menerima panggilan penyidikan kasus korupsi.

Baca Juga: Zaskia Gotik Hamil Besar, Sirajuddin Sang Suami Diduga Memiliki Anak dari 2 Wanita Sekaligus

Halaman:

Editor: Ricky Setiawan

Sumber: PMJNEWS


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x