KPK Ancam Pidanakan Orang yang Membantu Pelarian Buron Maling uang Rakyat Ricky Ham Pagawak

- 18 Juli 2022, 16:55 WIB
Foto : KPK/Pixabay
Foto : KPK/Pixabay /

"KPK meminta para pihak tidak membantu tersangka atau Ricky, dalam melakukan persembunyian, penghindaran, atas proses penegakkan hukum secara sengaja," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, pada Senin, 18 Juli 2022.

Ali menegaskan, KPK tidak segan menjerat pidana pihak yang membantu pelarian Ricky Ham. Ali juga memastikan akan menerapkan pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kepada pihak yang menyembunyikan Ricky Ham

Kini status Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Benar, KPK nyatakan telah masuk dalam pencarian orang (DPO)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Baca Juga: G-Dragon Rilis Lagu Baru: Cover ‘Can’t Help Falling In Love’

Maka itu, Ali meminta kepada masyarakat untuk dapat membantu dalam pencarian Ricky Ham Pagawak.

"Segera melaporkan kepada KPK atau aparat lainnya, agar bisa segera dilakukan penangkapan," ucap Ali.

Menurut Ali, KPK telah berkomitmen bersama aparat penegak hukum dan elemen masyarakat, bahwa korupsi adalah musuh bersama.

Ali menambahkan, pihak KPK telah meminta keterangan dari pihak-pihak yang diduga turut membantu pelarian Ricky Ham.

Baca Juga: Instagram dan WhatsApp Terancam Diblokir Kominfo Mulai 20 Juli 2022? Cek Faktanya di Sini

Halaman:

Editor: Ricky Setiawan

Sumber: PMJNEWS


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini