MEDIA JABODETABEK - Beredar kabar bahwa aplikasi Instagram dan WhatsApp terancam diblokir oleh Kominfo mulai Rabu, 20 Juli 2022.
Kabar akan diblokirnya Instagram dan WhatsApp ini pun menimbulkan pertanyaan di masyarakat. Terlebih dua aplikasi tersebut merupakan aplikasi yang sering digunakan.
Benarkah kabar tersebut? Berikut hasil pantauan Mediajabodetabek.com terkait kabar akan diblokirnya Instagram dan WhatsApp oleh Kominfo.
Wajib Mendaftarkan Diri
Dilansir dari Siaran Pers yang diterbitkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), No. 265/HM/KOMINFO/06/2022.
Dalam upaya pemerintah melindungi masyarakat sebagai konsumen pengguna dari Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat dan menjaga ruang digital Indonesia. Maka, PSE domestik maupun global yang beroperasi di Indonesia harus segera mendaftarkan diri ke Kominfo.
Adapun masa waktu pendaftaran dibuka hingga tanggal 20 Juli 2022. Bagi PSE yang tidak mendaftarkan diri, akan dilakukan pemutusan akses atau pemblokiran dari Kominfo.
Baca Juga: Resep Masakan Chicken Teriyaki Rice Bowl, Bisa Jadi Ide Bekal yang Simple
Artikel Rekomendasi