MEDIA JABODETABEK - Simak rincian biaya perpanjang SIM 2022 mulai dari SIM A hingga SIM D.
SIM atau Surat Izin Mengemudi wajib dimiliki bagi setiap orang yang membawa kendaraan. SIM tersebut memiliki batas waktu yaitu selama 5 tahun yang jika habis, maka harus melakukan perpanjangan.
Terdapat empat jenis SIM, yaitu SIM A untuk pengendara mobil, SIM B untuk pengendara kendaraan gandeng, SIM C untuk pengendara sepeda motor, dan SIM D untuk pengendara disabilitas.
Anda bisa melakukan perpanjangan SIM di beberapa tempat, seperti Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi) atau Samsat di setiap wilayah.
Selain itu, terdapat pula beberapa lokasi perpanjangan SIM keliling yang semakin memudahkan Anda.
Untuk dapat memperpanjang SIM, Anda perlu mengetahui biaya perpanjang SIM, karena setiap jenis SIM memiliki biaya perpanjang yang berbeda-beda.
Baca Juga: Peta Ganjil Genap DKI Jakarta Selasa 19 Juli 2022, Ini Info Lengkap Jam Operasionalnya
Biaya perpanjang SIM telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 60 Tahun 2016.
Artikel Rekomendasi