Simak Cara Pembuatan dan Perpanjang SIM Online, Lengkap dengan Langkah-langkahnya

- 30 Juni 2022, 08:09 WIB
Ilustrasi Daftar SIM Online
Ilustrasi Daftar SIM Online /Korlantas Polri

MEDIA JABODETABEK - Pada era serba digital, banyak kemudahan yang diperoleh melalui perkembangan teknologi, termasuk cara pembuatan dan perpanjang SIM (Surat Izin Mengemudi).

Adanya pembuatan dan perpanjang SIM online, memberikan kemudahan kepada masyarakat, sehingga tidak perlu datang ke lokasi.

Pembuatan dan perpanjang SIM dapat dilakukan secara online, yaitu dengan menggunakan layanan SIM Nasional Presisi (SINAR).

Baca Juga: Ganjil Genap Puncak Bogor dan Sentul 30 Juni 2022 Apakah Sudah Berlaku? Begini Penjelasannya

Membuat SIM baru atau perpanjang SIM dapat dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI, dikutip dari digitalkorlantas.id

Aplikasi Digital Korlantas POLRI merupakan aplikasi resmi yang dikembangkan oleh Korlantas POLRI untuk memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat.

Aplikasi Digital Korlantas POLRI dapat di download melalui Playstore di Android atau melalui App Store di ios.

Baca Juga: Tanggal 30 Juli 2022 Hari Apa, Memperingati Hari Apa? Ada Peringatan Hari Persahabatan Sedunia 2022

Berikut ini cara melakukan pembuatan SIM baru secara online :

Halaman:

Editor: Putri Amaliana

Sumber: DIGITAL KORLANTAS


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x