1. Download aplikasi Digital Korlantas POLRI.
2. Lakukan verifikasi data dan siapkan dokumen yang dibutuhkan.
3. Klik menu SIM lalu pilih pendaftaran SIM.
4. Lakukan pengisian data yang dibutuhkan sesuai petunjuk.
5. Lakukan pembayaran pendaftaran SIM.
6. Lakukan ujian teori.
7. Pilih tanggal ujian praktik di SATPAS.
8. SIM siap diambil setelah lulus ujian praktik.
Baca Juga: Idul Adha 2022 Tanggal Berapa ? Simak Hasil Sidang Isbat Hari ini Penentuan Lebaran Haji 1443 H
Berikut ini cara melakukan perpanjangan SIM secara online :
Artikel Rekomendasi