Simak Cara Pembuatan dan Perpanjang SIM Online, Lengkap dengan Langkah-langkahnya

- 30 Juni 2022, 08:09 WIB
Ilustrasi Daftar SIM Online
Ilustrasi Daftar SIM Online /Korlantas Polri

Tes tersebut bertujuan untuk melakukan pemeriksaan jasmani, yang dilakukan oleh dokter secara online, tes dapat dilakukan melalui erikkes.id

2. Tes Psikologi

Tes tersebut bertujuan untuk melakukan pemeriksaan psikologi, yang dapat dilakukan secara online melalui epPsi, biaya yang harus dikeluarkan untuk tes ini sebesar Rp37.500

Cara melakukan pembayaran yaitu melalui Bank BNI. Teknis pembayaran dapat dilakukan dengan cara pembayaran melalui Teller Bank, ATM, Internet Banking, dan Mobile Banking.

Baca Juga: Hari Raya Idul Adha 2022 Tanggal Berapa? Hari Apa? Informasi Seputar Hari Raya Kurban dan Awal 1 Dzulhijjah

Pengambilan langsung bisa juga diwakilkan pengambilannya, namun harus menggunakan surat kuasa, pada saat pengambilan SIM dilakukan.

Pengambilan SIM dilakukan pada jam operasional SATPAS yaitu Senin sampai dengan Sabtu pukul 08.00 sampai 12.00, dengan membawa KTP, bukti nomor registrasi dan SIM lama.

Bagi yang tidak bisa mengambil secara langsung, SIM dapat dikirimkan melalui jasa pengiriman oleh POS Indonesia.

Selain layanan SINAR, aplikasi Digital Korlantas POLRI juga memiliki fitur lainnya seperti Samsat Digital Nasional (SIGNAL), National Traffic Management Center (NTMC), dan ETLE yang masih dalam tahap pengembangan.***

Halaman:

Editor: Putri Amaliana

Sumber: DIGITAL KORLANTAS


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah