Simak Cara Pembuatan dan Perpanjang SIM Online, Lengkap dengan Langkah-langkahnya

- 30 Juni 2022, 08:09 WIB
Ilustrasi Daftar SIM Online
Ilustrasi Daftar SIM Online /Korlantas Polri

MEDIA JABODETABEK - Pada era serba digital, banyak kemudahan yang diperoleh melalui perkembangan teknologi, termasuk cara pembuatan dan perpanjang SIM (Surat Izin Mengemudi).

Adanya pembuatan dan perpanjang SIM online, memberikan kemudahan kepada masyarakat, sehingga tidak perlu datang ke lokasi.

Pembuatan dan perpanjang SIM dapat dilakukan secara online, yaitu dengan menggunakan layanan SIM Nasional Presisi (SINAR).

Baca Juga: Ganjil Genap Puncak Bogor dan Sentul 30 Juni 2022 Apakah Sudah Berlaku? Begini Penjelasannya

Membuat SIM baru atau perpanjang SIM dapat dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI, dikutip dari digitalkorlantas.id

Aplikasi Digital Korlantas POLRI merupakan aplikasi resmi yang dikembangkan oleh Korlantas POLRI untuk memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat.

Aplikasi Digital Korlantas POLRI dapat di download melalui Playstore di Android atau melalui App Store di ios.

Baca Juga: Tanggal 30 Juli 2022 Hari Apa, Memperingati Hari Apa? Ada Peringatan Hari Persahabatan Sedunia 2022

Berikut ini cara melakukan pembuatan SIM baru secara online :

1. Download aplikasi Digital Korlantas POLRI.

2. Lakukan verifikasi data dan siapkan dokumen yang dibutuhkan.

3. Klik menu SIM lalu pilih pendaftaran SIM.

4. Lakukan pengisian data yang dibutuhkan sesuai petunjuk.

5. Lakukan pembayaran pendaftaran SIM.

6. Lakukan ujian teori.

7. Pilih tanggal ujian praktik di SATPAS.

8. SIM siap diambil setelah lulus ujian praktik.

Baca Juga: Idul Adha 2022 Tanggal Berapa ? Simak Hasil Sidang Isbat Hari ini Penentuan Lebaran Haji 1443 H

Berikut ini cara melakukan perpanjangan SIM secara online :

1. Download aplikasi Digital Korlantas POLRI.

2. Lakukan verifikasi data dan siapkan dokumen yang dibutuhkan.

3. Klik menu SIM lalu pilih pendaftaran SIM.

4. Lakukan pengisian data yang dibutuhkan sesuai petunjuk.

5. Lakukan pembayaran perpanjangan SIM.

6. Verifikasi data dan dokumen oleh SATPAS, jika data dan dokumen sudah sesuai dan lengkap maka SIM akan segera dicetak.

7. SIM siap dikirim atau bisa diambil di SATPAS.

Baca Juga: Rekomendasi Tempat Wisata Sejarah di Jakarta Selatan, Cocok untuk Liburan Sekaligus Edukasi Anak

Dalam pembuatan maupun perpanjang SIM ada beberapa tes yang harus dilakukan yaitu :

1. Tes RIKKES Jasmani

Tes tersebut bertujuan untuk melakukan pemeriksaan jasmani, yang dilakukan oleh dokter secara online, tes dapat dilakukan melalui erikkes.id

2. Tes Psikologi

Tes tersebut bertujuan untuk melakukan pemeriksaan psikologi, yang dapat dilakukan secara online melalui epPsi, biaya yang harus dikeluarkan untuk tes ini sebesar Rp37.500

Cara melakukan pembayaran yaitu melalui Bank BNI. Teknis pembayaran dapat dilakukan dengan cara pembayaran melalui Teller Bank, ATM, Internet Banking, dan Mobile Banking.

Baca Juga: Hari Raya Idul Adha 2022 Tanggal Berapa? Hari Apa? Informasi Seputar Hari Raya Kurban dan Awal 1 Dzulhijjah

Pengambilan langsung bisa juga diwakilkan pengambilannya, namun harus menggunakan surat kuasa, pada saat pengambilan SIM dilakukan.

Pengambilan SIM dilakukan pada jam operasional SATPAS yaitu Senin sampai dengan Sabtu pukul 08.00 sampai 12.00, dengan membawa KTP, bukti nomor registrasi dan SIM lama.

Bagi yang tidak bisa mengambil secara langsung, SIM dapat dikirimkan melalui jasa pengiriman oleh POS Indonesia.

Selain layanan SINAR, aplikasi Digital Korlantas POLRI juga memiliki fitur lainnya seperti Samsat Digital Nasional (SIGNAL), National Traffic Management Center (NTMC), dan ETLE yang masih dalam tahap pengembangan.***

Editor: Putri Amaliana

Sumber: DIGITAL KORLANTAS


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini