1. Download aplikasi Digital Korlantas POLRI.
2. Lakukan verifikasi data dan siapkan dokumen yang dibutuhkan.
3. Klik menu SIM lalu pilih pendaftaran SIM.
4. Lakukan pengisian data yang dibutuhkan sesuai petunjuk.
5. Lakukan pembayaran perpanjangan SIM.
6. Verifikasi data dan dokumen oleh SATPAS, jika data dan dokumen sudah sesuai dan lengkap maka SIM akan segera dicetak.
7. SIM siap dikirim atau bisa diambil di SATPAS.
Baca Juga: Rekomendasi Tempat Wisata Sejarah di Jakarta Selatan, Cocok untuk Liburan Sekaligus Edukasi Anak
Dalam pembuatan maupun perpanjang SIM ada beberapa tes yang harus dilakukan yaitu :
1. Tes RIKKES Jasmani
Artikel Rekomendasi