Simak Cara Pembuatan dan Perpanjang SIM Online, Lengkap dengan Langkah-langkahnya

- 30 Juni 2022, 08:09 WIB
Ilustrasi Daftar SIM Online
Ilustrasi Daftar SIM Online /Korlantas Polri

1. Download aplikasi Digital Korlantas POLRI.

2. Lakukan verifikasi data dan siapkan dokumen yang dibutuhkan.

3. Klik menu SIM lalu pilih pendaftaran SIM.

4. Lakukan pengisian data yang dibutuhkan sesuai petunjuk.

5. Lakukan pembayaran perpanjangan SIM.

6. Verifikasi data dan dokumen oleh SATPAS, jika data dan dokumen sudah sesuai dan lengkap maka SIM akan segera dicetak.

7. SIM siap dikirim atau bisa diambil di SATPAS.

Baca Juga: Rekomendasi Tempat Wisata Sejarah di Jakarta Selatan, Cocok untuk Liburan Sekaligus Edukasi Anak

Dalam pembuatan maupun perpanjang SIM ada beberapa tes yang harus dilakukan yaitu :

1. Tes RIKKES Jasmani

Halaman:

Editor: Putri Amaliana

Sumber: DIGITAL KORLANTAS


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah